Tahapan jadwal Pemilihan Umum 2024, catat tanggalnya

Hendrik Syahputra

Dalam PKPU diatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perencanaan program.

cover | topik.id

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Maka, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah final.

Dalam PKPU diatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 

Selain itu tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara.

Selanjutnya, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji  Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Berikut tahapan dan tanggal jadwal Pemilu 2024

1.   Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2.   Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3.   Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4.   Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5.   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6.   Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7.   Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8.   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9.   Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10.   Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11.   Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12.   Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13.   Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14.   Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Sementara itu, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni pada tanggal 22 Maret 2022.

15. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)

16. Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)

17. Masa tenang (23-25 Juni 2024

18. Pemungutan suara (26 Juni 2024)

19. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)

20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)

21.   Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

22.   Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks