Bank Indonesia (BI) menilai pergerakan rupiah masih dalam kondisi terkendali meskipun pasar keuangan domestik sempat bergejolak setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Bank sentral memastikan tekanan terhadap nilai tukar masih dapat dikelola melalui kebijakan moneter dan langkah stabilisasi pasar.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan pelemahan rupiah setelah pengumuman MSCI belum menunjukkan pergerakan yang berlebihan. BI juga terus memantau arus modal keluar serta menyiapkan langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
BI Nilai Tekanan Rupiah Masih Bisa Dikendalikan
Erwin menyampaikan bahwa rupiah sempat melemah hingga menembus Rp 18.000 per dolar AS setelah pengumuman MSCI. Meski demikian, BI menilai pergerakan tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola.
“Sejauh ini, kalau kami lihat, masih manageable. Pergerakan nilai tukarnya tidak berlebihan,” ujar Erwin di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ia berharap pelaku pasar secara bertahap dapat menyerap dampak ketidakpastian tersebut. BI juga memastikan ketersediaan likuiditas rupiah tetap terjaga agar transaksi di pasar uang berjalan lancar.
Apabila arus modal keluar memicu volatilitas nilai tukar yang melampaui batas toleransi, BI menyatakan siap melakukan intervensi langsung di pasar valuta asing.
Isu MSCI Picu Tekanan di Pasar Keuangan
MSCI mengumumkan konsultasi terkait usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026. Pengumuman tersebut diikuti tekanan tajam di pasar saham domestik.
Pada Jumat (16/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57%. Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tercatat melemah ke level Rp 18.052 per dolar AS.
Tekanan tidak hanya terjadi pada saham, tetapi juga merambah instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Arus modal keluar dari berbagai instrumen tersebut menjadi perhatian otoritas karena berpotensi menambah tekanan terhadap rupiah.
BI Perkuat Kebijakan Suku Bunga dan Insentif DNDF
Dalam Rapat Dewan Gubernur Oktober 2026, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga lending facility di level 6,50%. Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan 25 basis poin menjadi 5,00%.
BI juga meningkatkan insentif biaya lindung nilai melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Untuk tenor enam bulan, pemotongan premi ditingkatkan dari 25% menjadi 40%. Adapun tenor 12 bulan mendapat peningkatan pemotongan dari 30% menjadi 45%.
Insentif tersebut diarahkan untuk mendukung transaksi pembiayaan luar negeri, termasuk arus investasi portofolio, pinjaman luar negeri perbankan, serta investasi langsung asing atau Foreign Direct Investment (FDI).
BI Pantau Arus Modal Keluar Secara Ketat
Gubernur BI Destry Damayanti sebelumnya menyatakan bank sentral terus mengevaluasi dampak pengumuman MSCI. Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), ia menegaskan tekanan yang muncul masih berada dalam rentang terkendali.
Menurut Destry, BI telah membahas berbagai skenario untuk merespons perkembangan pasar. Ketidakpastian ekonomi regional juga menjadi faktor yang terus diperhitungkan dalam penilaian bank sentral.
Usulan perubahan klasifikasi MSCI menjadi perhatian karena indeks tersebut digunakan investor institusional sebagai acuan pengelolaan portofolio global. Apabila status Indonesia berubah, dana pasif yang mengikuti indeks Emerging Market berpotensi menyesuaikan kepemilikan sahamnya.
Karena itu, BI mengandalkan kombinasi kebijakan suku bunga, pengelolaan likuiditas, intervensi valuta asing, dan insentif DNDF untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian pasar.









