Ekonomi

LPS Terima Rp2,78 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi BPR KRI

Lembaga Penjamin Simpanan menerima dana Rp2,78 miliar dari Kejari Indramayu sebagai hasil sita lelang kasus korupsi BPR KRI.

LPS Terima Rp2,78 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi BPR KRI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Sumber: ANTARA/HO-LPS (ho))

Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan dana sebesar Rp2,78 miliar kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Angka tersebut berasal dari hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahap kedua.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Fajar menyampaikan bahwa rangkaian proses likuidasi masih terus berjalan lewat kerja sama yang erat bersama pihak kejaksaan. Langkah tersebut ditempuh mengingat masih terdapat sejumlah aset yang berkaitan dengan persoalan hukum perbankan tersebut.

“Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.

Sejauh ini, total dana yang berhasil dihimpun melalui mekanisme penagihan dan pelelangan telah menyentuh angka sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut mencakup kurang lebih 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar yang sebelumnya telah dikucurkan oleh LPS untuk para nasabah BPR KRI dengan nilai mencapai Rp312 miliar.

LPS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset. Pasalnya, masih ada ratusan agunan lain yang harus melalui proses lelang, di mana seluruh hasilnya akan dikembalikan kepada LPS sebagai bagian dari pemulihan dana penjaminan.

Upaya ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam mengejar pelaku kejahatan perbankan agar menanggung konsekuensi hukum yang tegas. Langkah tersebut penting untuk memulihkan kerugian dana penjaminan, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Kepala Kejari Indramayu Niko SH, MH. turut menyambut positif sinergi yang terbangun dengan LPS. Ia menilai bahwa penanganan perkara korupsi memerlukan langkah luar biasa mengingat sifat kejahatannya yang juga luar biasa.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan dari situs resmi Kejati Jawa Barat, praktik rasuah di tubuh BPR KRI terjadi dalam rentang waktu 2013 sampai 2021. Kasus tersebut dijalankan dengan modus operandi berupa penyaluran ratusan kredit fiktif, pelanggaran aturan pada tujuh paket kredit, serta 14 kredit yang dicairkan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangan mereka.

Kasus ini memberikan dampak kehancuran yang masif bagi operasional bank. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 dan melimpahkannya kepada LPS yang kemudian sukses merampungkan pembayaran klaim penjaminan nasabah.