Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP). Otoritas moneter tersebut mengancam akan mencabut izin usaha jika terbukti ada penyedia layanan yang memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online melalui pemanfaatan QRIS.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan sistem pembayaran digital. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BI telah menyiapkan empat pilar pencegahan yang meliputi verifikasi identitas pedagang, pengawasan transaksi secara berkala, penindakan tegas bagi penyedia layanan, serta sinergi erat bersama aparat penegak hukum.
“Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius ya penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ujar Filianingsih ketika menyampaikan keterangan dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung di Gedung Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Melalui kebijakan ini, setiap PJP serta perusahaan yang bertindak sebagai pengelola pedagang diwajibkan untuk memperketat proses pendaftaran mitra usaha. Pemeriksaan mencakup validasi identitas pemilik, keabsahan dokumen legalitas, klasifikasi lini bisnis, hingga profil transaksi yang dijalankan.
Tidak hanya pada tahap awal, para penyedia layanan juga diminta untuk terus memantau dinamika transaksi secara berkala guna mendeteksi aktivitas yang menyimpang dari profil normal suatu usaha.
Sebagai gambaran, Filianingsih mencontohkan kejanggalan pada aktivitas pedagang skala kecil seperti penjual cilok yang tetap mencatatkan lonjakan transaksi pembayaran pada waktu dini hari ketika kegiatan operasional seharusnya sudah berhenti.
“Tetapi dia ada transaksinya terus-menerus, misalnya dengan amount yang sama, misalnya Rp 50.000, transaksinya 100 kali gitu, di tengah malam. Nah, ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi lanjutan, BI mendorong pemanfaatan daftar hitam bagi para pedagang yang terindikasi melanggar aturan. Pengawasan internal terhadap operasional PJP juga akan ditingkatkan secara berkesinambungan.
Sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan kepada pihak yang melanggar. PJP yang terbukti terlibat dalam aktivitas keuangan melanggar hukum akan menghadapi pembatasan ruang gerak usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
“Termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” tegasnya.
Langkah pengamanan ini dijalankan melalui kolaborasi lintas sektoral bersama kementerian, lembaga, serta penegak hukum guna memastikan ekosistem pembayaran digital nasional tetap aman dan tepercaya bagi masyarakat luas.









