CFA Society Indonesia mendorong pembenahan pasar modal nasional menyusul pengumuman rencana reklasifikasi oleh penyedia indeks global MSCI. Organisasi profesi investasi tersebut menilai peningkatan transparansi, tata kelola, dan integritas perdagangan perlu menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan investor.
President CFA Society Indonesia Edwin Ridwan, CFA, mengatakan pasar modal yang sehat harus didukung mekanisme pembentukan harga yang adil serta penerapan aturan secara konsisten. Menurutnya, kualitas pasar tidak semata-mata ditentukan oleh pergerakan indeks atau volume transaksi, tetapi juga oleh keyakinan investor terhadap sistem yang berlaku.
Lima Prioritas untuk Memperkuat Pasar Modal
CFA Society Indonesia mengidentifikasi lima agenda yang perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Prioritas tersebut mencakup keterbukaan informasi, kewajaran pembentukan harga saham, keadilan pasar, kepercayaan investor, dan transparansi tata kelola.
Pertama, perusahaan tercatat dan pelaku pasar perlu memastikan informasi penting tersedia secara memadai agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang relevan.
Kedua, mekanisme pembentukan harga atau price discovery harus berjalan secara wajar. Harga saham diharapkan mencerminkan kondisi pasar tanpa distorsi akibat praktik yang merugikan investor.
Ketiga, penerapan aturan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten. CFA Society Indonesia mendukung langkah otoritas untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran.
Keempat, perlindungan investor perlu diperkuat untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang. Sementara itu, prioritas kelima adalah meningkatkan transparansi tata kelola agar tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem pasar modal semakin jelas.
Edwin menegaskan bahwa volatilitas merupakan bagian dari dinamika investasi. Karena itu, pembenahan seharusnya tidak diarahkan untuk menghindari fluktuasi harga, melainkan memastikan perdagangan berlangsung secara adil dan transparan.
“Pasar modal yang kuat bukanlah pasar di mana harga dilindungi dari volatilitas, melainkan pasar di mana investor dapat percaya bahwa harga dibentuk secara adil, informasi diungkapkan secara transparan, dan aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (21/10/2026).
Penegakan Hukum dan Tata Kelola Jadi Sorotan
CFA Society Indonesia mengapresiasi komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pemangku kepentingan lain dalam memperkuat transparansi dan perlindungan investor.
Menurut Edwin, kepercayaan tidak dapat dibentuk hanya melalui regulasi. Konsistensi tindakan regulator, perusahaan tercatat, perantara perdagangan efek, dan profesional investasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan pasar modal yang lebih dalam, inklusif, tangguh, dan kompetitif secara internasional. Untuk mencapainya, diperlukan kerja sama seluruh pihak, bukan hanya otoritas.
Daya Saing Jangka Panjang Indonesia
CFA Society Indonesia menyatakan siap berkontribusi melalui edukasi profesional, pengembangan pemikiran industri, dan kolaborasi dengan regulator serta pelaku pasar. Organisasi ini berpedoman pada Code of Ethics and Standards of Professional Conduct dari CFA Institute.
Edwin menilai daya saing pasar modal Indonesia perlu diukur melalui efisiensi dan integritas dalam jangka panjang, bukan hanya klasifikasi indeks global atau kinerja perdagangan sesaat. Pembenahan yang konsisten diharapkan memperkuat fondasi pasar sekaligus menjaga kepercayaan investor.









