Topik.id — Kementerian Pertanian membongkar peredaran 25 merek beras fortifikasi palsu yang saat ini banyak ditemukan di pasaran. Komoditas bernutrisi tinggi ini sebenarnya dialokasikan khusus untuk melindungi kelompok rentan, seperti balita yang mengalami stunting, anak-anak, serta ibu menyusui.
Beras fortifikasi adalah produk beras konvensional yang telah diperkaya dengan kandungan vitamin serta mineral esensial. Mengingat fungsi krusialnya bagi kesehatan masyarakat, pemerintah mengucurkan subsidi khusus untuk produk tersebut. Akan tetapi, dari 27 merek yang berada dalam pengawasan, sebanyak 90 persen terbukti tidak memenuhi standar akibat ulah oknum pedagang curang yang meraup keuntungan berlimpah.
“Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen tidak sesuai standar (sebagai beras fortifikasi). Nah, ini (dijual) Rp 57.000 harusnya Rp 13.000 harganya. Untungnya Rp 44.100 per kilo,” ucap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, seluruh produk dari 25 merek beras fortifikasi palsu itu dipastikan akan ditarik dari peredaran. Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum tegas karena praktik lancung ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Rincian 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu
Berikut adalah catatan lengkap mengenai daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak sesuai standar oleh Kementerian Pertanian:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Langkah Penyelidikan Satgas Pangan Polri
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Pangan Polri bergerak cepat menelusuri jalur distribusi beras fortifikasi palsu yang merugikan publik. Proses penelaahan ini mengacu pada data serta bukti otentik yang diserahkan langsung oleh Kementerian Pertanian.
“Semua temuan-temuan (beras fortifikasi di lapangan) akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya,” ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada, Selasa.
Apabila investigasi lanjutan menemukan unsur pelanggaran hukum, kepolisian memastikan bakal memprosesnya secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dan juga melalui penyelidikan secara ilmiah,” katanya.
Selain jajaran kepolisian, Kejaksaan Agung turut menyampaikan komitmen serupa guna mengawal percepatan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Sikap dan Dorongan YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak penegak hukum agar memberikan sanksi berat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi beras fortifikasi palsu ini.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” jelas Ketua YLKI Niti Emiliana.
Tindakan memalsukan produk tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha memperjualbelikan barang tidak sesuai dengan keterangan, label, maupun manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah tim Satgas Pangan dan juga Kementerian Pertanian untuk melakukan investigasi ini. Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen,” pungkas Niti.
