— PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan rencana transaksi besar terkait pengalihan saham perseroan. Pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong bersama putrinya, Elaine Low, telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.

PT Jhonlin Baratama merupakan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN.

Jhonlin Baratama Jadi Pihak Pembeli

Kesepakatan transaksi dituangkan dalam Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement atau Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli.

Jumlah saham yang menjadi objek transaksi mencapai 10.000.000.500 saham biasa. Nilai tersebut menunjukkan skala transaksi yang signifikan dalam struktur kepemilikan salah satu emiten batu bara besar di Bursa Efek Indonesia.

Meski perjanjian telah ditandatangani, proses pengalihan belum sepenuhnya selesai. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah persyaratan pendahuluan atau conditions precedent yang telah ditetapkan dalam kesepakatan.

Pengalihan Saham Menunggu Conditions Precedent

Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menjelaskan bahwa kepemilikan saham oleh PT Jhonlin Baratama baru efektif setelah seluruh tahapan transaksi dan persyaratan pendahuluan dipenuhi.

Dengan demikian, penandatanganan perjanjian pada 16 September 2026 belum serta-merta berarti seluruh saham tersebut telah berpindah kepada pihak pembeli. Masih terdapat proses yang harus diselesaikan sebelum transaksi dapat dituntaskan secara penuh.

Setelah seluruh ketentuan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan secara resmi mengantongi 10.000.000.500 saham biasa BYAN sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Low Tuck Kwong Dan Elaine Low Sebagai Penjual

Transaksi ini melibatkan Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak yang menandatangani perjanjian penjualan saham. Low Tuck Kwong merupakan pendiri Bayan Resources dan selama ini menjadi salah satu figur utama dalam struktur kepemilikan perseroan.

Sementara itu, masuknya PT Jhonlin Baratama dalam transaksi tersebut menghubungkan kepemilikan saham BYAN dengan kelompok usaha Jhonlin. Perkembangan ini menjadi bagian yang akan diperhatikan pelaku pasar karena menyangkut perubahan struktur kepemilikan saham dalam jumlah besar.

Bagi investor, penyelesaian transaksi menjadi faktor penting untuk dicermati karena realisasi pengalihan saham masih menunggu pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan.

Bayan Resources Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Manajemen BYAN memastikan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan perseroan.

Perusahaan menyatakan transaksi tidak memberikan dampak material yang mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Bayan Resources.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting bagi investor karena perubahan kepemilikan saham dalam jumlah besar tetap perlu dilihat terpisah dari kondisi fundamental dan kegiatan operasional perusahaan.

Pasar Menanti Penyelesaian Transaksi

Setelah pengumuman transaksi, perhatian berikutnya akan tertuju pada pemenuhan conditions precedent dan penyelesaian seluruh proses pengalihan saham. Realisasi transaksi menjadi tahapan penting sebelum PT Jhonlin Baratama secara resmi tercatat sebagai pemegang 10.000.000.500 saham BYAN.

Dengan demikian, perkembangan selanjutnya tidak hanya akan berkaitan dengan perubahan kepemilikan, tetapi juga bagaimana pasar merespons struktur baru tersebut setelah seluruh proses transaksi dinyatakan selesai.