— Penerapan pungutan pajak terhadap pedagang online melalui platform e-commerce memasuki tahap akhir persiapan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah menyelesaikan persiapan teknis untuk menjalankan ketentuan tersebut mulai 1 Oktober 2026.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto setelah pemerintah sebelumnya menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan dalam memastikan kesiapan sistem, termasuk pengujian dan stabilisasi antara DJP dengan masing-masing platform sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Implementasi Pajak E-Commerce Ditargetkan Mulai 1 Oktober

Bimo mengatakan empat platform e-commerce tersebut telah siap menjalankan sistem pungutan pajak terhadap pedagang online. Menurutnya, proses persiapan tidak dilakukan dalam waktu singkat karena DJP bersama platform terkait telah mengembangkan dan menguji sistem selama sekitar satu tahun.

Setelah melewati tahapan pengujian, DJP menyatakan implementasi akan langsung masuk tahap go live pada 1 Oktober 2026. Artinya, keempat platform yang telah ditetapkan akan mulai menjalankan sistem sesuai ketentuan pada tanggal tersebut.

DJP sebelumnya melakukan sandboxing untuk menguji sistem sebelum digunakan dalam kondisi sebenarnya. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan proses stabilisasi guna memastikan mekanisme teknis dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Bimo menyebut kesiapan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan implementasi pada jadwal yang telah ditetapkan. DJP juga menyatakan tidak melihat adanya persoalan teknis besar yang dapat menghambat penerapan kebijakan.

Penundaan Dilakukan untuk Memastikan Kesiapan Sistem

Sebelum ditetapkan kembali pada 1 Oktober, penerapan pungutan pajak tersebut sempat mengalami penundaan. Bimo menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar kesiapan sistem diperiksa lebih lanjut.

Penundaan tersebut bukan berarti persiapan dihentikan. DJP dan empat platform e-commerce justru melanjutkan pengujian untuk memastikan seluruh komponen yang dibutuhkan dapat berfungsi sebelum sistem diterapkan kepada pedagang online.

Menurut Bimo, proses teknis yang telah berjalan selama sekitar satu tahun membuat DJP dan perusahaan platform memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan mekanisme pelaksanaan. Karena itu, setelah penundaan berakhir, sistem ditargetkan dapat segera diaktifkan.

DJP juga telah berkoordinasi dengan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dalam proses persiapan. Keterlibatan platform sejak tahap awal menjadi bagian penting untuk menyesuaikan sistem perdagangan elektronik dengan mekanisme perpajakan yang akan diterapkan.

Empat Platform E-Commerce Bersiap Jalankan Ketentuan

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi empat platform yang dipastikan siap memasuki tahap implementasi. Seluruhnya telah mengikuti proses persiapan dan pengujian bersama DJP.

Bagi pemerintah, kesiapan sistem menjadi faktor penting sebelum pungutan pajak diberlakukan. Dengan proses sandboxing dan stabilisasi yang telah dilakukan, DJP menilai sistem sudah berada pada tahap yang memungkinkan untuk digunakan secara langsung.

Implementasi kebijakan tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya pemerintah menjalankan administrasi perpajakan dalam aktivitas perdagangan digital. Perkembangan transaksi melalui platform e-commerce membuat mekanisme pemungutan pajak perlu disesuaikan dengan model perdagangan yang semakin banyak dilakukan secara online.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, DJP memastikan penerapan sistem pada empat platform tersebut akan dimulai 1 Oktober 2026. Pemerintah dan penyedia platform kini berada pada tahap akhir sebelum kebijakan tersebut resmi berjalan.