Bisnis

Hashim Sebut Bank, Shopee, GOTO Hingga Fintech Mulai Pungut PPN Transaksi Digital pada 9 November

Hashim Djojohadikusumo menyebut bank, Shopee, GOTO, dan fintech mulai memungut PPN transaksi digital pada 9 November 2026.

Hashim Sebut Bank, Shopee, GOTO Hingga Fintech Mulai Pungut PPN Transaksi Digital pada 9 November
Foto: Dok. Standart Chartered

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) mulai 9 November 2026. Pelaksanaannya melibatkan berbagai penyedia layanan keuangan dan platform digital, termasuk perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta marketplace.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperluas penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Menurutnya, sejumlah transaksi yang selama ini belum dipungut pajak akan mulai masuk dalam mekanisme pemungutan tersebut.

Bank dan Marketplace Disiapkan Menjadi Pemungut Pajak

Hashim mengungkapkan rencana penerapan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia mengatakan bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO harus menjalankan pemungutan sekaligus menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

Menurut Hashim, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat penerimaan negara.

Ia juga menilai optimalisasi penerimaan dari transaksi digital dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Hashim menyinggung penilaian sejumlah pengamat internasional yang memandang kapasitas fiskal Indonesia masih perlu diperkuat.

Penerapan SPP-TDLN diharapkan memperluas basis penerimaan pajak seiring berkembangnya aktivitas transaksi digital dan layanan keuangan lintas negara.

DJP Libatkan 30 Platform Bank dan Fintech

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan sejumlah penyedia layanan keuangan untuk mempersiapkan mekanisme pemungutan PPN tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah bertemu dengan 30 platform potensial yang dipersiapkan menjadi pemungut pajak. Dalam keterangannya kepada awak media pada 15 Oktober 2026, Bimo menyebut penyedia layanan tersebut diberikan waktu hingga November untuk menyiapkan sistem masing-masing.

Menurut Bimo, kesiapan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting sebelum penunjukan resmi dilakukan. DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong percepatan persiapan.

Cakupan koordinasi tersebut turut meliputi integrasi pembayaran internasional, termasuk jaringan Mastercard dan Visa. Namun, Bimo belum merinci jumlah akhir platform yang akan ditetapkan sebagai pemungut.

Potensi Penerimaan Pajak Diperkirakan Mencapai Rp1,1 Triliun

Bimo menyebut, hingga saat itu terdapat lima platform perbankan dan satu platform fintech yang telah menjalankan pemungutan SPP-TDLN sejak akhir September 2026.

Dalam periode 25 September hingga 11 Oktober 2026, tercatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai potensi pajak mencapai Rp10 triliun. Dengan asumsi tarif PPN 11%, potensi penerimaan pajaknya diperkirakan sebesar Rp1,1 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum mencerminkan penerimaan final. Bimo menjelaskan bahwa implementasi masih berada dalam tahap stabilisasi sehingga DJP perlu menunggu seluruh platform berpartisipasi sebelum menghitung potensi penerimaan secara lebih menyeluruh.

Pemerintah kini menargetkan penerapan yang melibatkan lebih banyak penyedia layanan. Kesiapan sistem, integrasi pembayaran, serta kepatuhan platform akan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan mulai 9 November 2026.