— Roy Suryo Notodiprojo membawa simbol budaya Jawa ke ruang publik saat menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026. Seusai pembacaan dakwaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menunjukkan wayang kulit yang dibawanya sejak mengikuti rangkaian persidangan.

Wayang yang diperlihatkan Roy adalah tokoh Petruk. Ia kemudian mengaitkannya dengan lakon pewayangan Jawa Petruk Dadi Ratu. Sambil mengangkat wayang tersebut di hadapan awak media, Roy menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai perkara yang sedang dihadapinya sekaligus meminta dukungan agar proses persidangan berjalan lancar.

Roy Suryo Tampilkan Wayang Petruk Usai Sidang

Roy mengatakan dirinya memang sengaja membawa wayang tersebut ke pengadilan. Menurut dia, tokoh Petruk juga disebut dalam uraian yang disampaikan jaksa ketika membacakan dakwaan di persidangan.

Ia kemudian mengeluarkan wayang dari balik jas hitam yang dikenakannya. Roy menyebut lakon Petruk Dadi Ratu dan mengucapkan kalimat yang menggambarkan suasana goro-goro dalam cerita pewayangan.

Bagi Roy, kehadiran wayang tersebut sudah menjadi bagian dari perlengkapannya selama mengikuti proses persidangan. Ia juga menyampaikan harapan agar perkara yang dijalaninya dapat berlangsung dengan baik.

Roy meminta dukungan dan doa dari masyarakat serta orang-orang yang mengikuti perkara tersebut. Ia juga mengajak semua pihak memohon petunjuk kepada Allah SWT agar seluruh proses yang dijalani dapat menghasilkan pembuktian yang dianggapnya benar.

Roy Suryo Sebut Perkara Tidak Berhenti pada Jokowi

Dalam keterangannya kepada media, Roy juga kembali menyampaikan sikapnya terhadap perkara dugaan ijazah palsu yang kini masuk tahap persidangan. Ia mengatakan akan berupaya mengungkap persoalan yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Roy menyebut persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Ia kemudian membuka bagian kemeja putih yang dikenakannya dan memperlihatkan kaus dengan gambar karikatur Jokowi.

Pada kaus tersebut terdapat gambar Jokowi mengenakan sorban putih sambil memegang sebuah kitab. Roy kemudian menunjuk tulisan yang tertera pada kaus dan menyebutnya sebagai “AL-IJAZAH AL-FALSU”.

Sementara itu, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menilai Roy Suryo melakukan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Roy juga didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik atau perubahan informasi elektronik milik pihak lain.

Dakwaan dan Sikap Jokowi terhadap Proses Hukum

Jaksa mendakwa Roy menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 434 ayat 1 atau Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif lainnya berkaitan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jokowi sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia meminta perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Jokowi juga menyatakan kesediaannya hadir apabila dibutuhkan dalam persidangan. Ia sebelumnya mengatakan siap memperlihatkan ijazah asli apabila dokumen tersebut diperlukan untuk pembuktian.

Menurut Jokowi, ijazah asli yang menjadi bagian dari objek pembuktian perkara saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan dan proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan.