Topik.id — Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah 2026 pada 5–9 Oktober 2026. Asesmen dilaksanakan secara online dengan melibatkan guru, kepala madrasah, pengawas, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium yang memenuhi ketentuan.
Pelaksanaan AKGTK tahun ini mengacu pada Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-86/Dt.I.II/KP.02/09/2026 tanggal 15 September 2026. Kemenag kemudian menerbitkan ketentuan teknis melalui Surat Nomor B-89/Dt.I.II/KP.02/09/2026 tertanggal 22 September 2026.
Surat terbaru tersebut memperinci sejumlah hal yang perlu diperhatikan peserta, mulai dari penentuan mata pelajaran, jadwal, komposisi soal, aturan selama asesmen hingga perangkat yang harus digunakan.
Peserta nantinya mengerjakan asesmen menggunakan laptop atau PC yang telah terpasang Safe Exam Browser (SEB) dan terhubung ke internet. Penugasan, mata pelajaran, serta jadwal individual dapat diperiksa melalui akun EMIS GTK masing-masing.
AKGTK Digunakan untuk Memetakan Kompetensi GTK Madrasah
AKGTK menjadi instrumen untuk memperoleh gambaran kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Data yang diperoleh dari asesmen digunakan sebagai salah satu dasar dalam menyusun program peningkatan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Pemetaan tidak hanya menyasar kemampuan profesional guru. Kompetensi pedagogik, manajerial, supervisi, evaluasi pendidikan hingga kompetensi profesional tenaga kependidikan juga disesuaikan dengan jabatan peserta.
Peserta AKGTK Madrasah 2026 mencakup guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, tenaga perpustakaan atau pustakawan, serta tenaga laboratorium atau laboran.
Dalam surat pelaksanaan sebelumnya, peserta dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal D4/S1 dan tercatat aktif dalam EMIS GTK. Keikutsertaan bagi peserta yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan wajib.
AKGTK 2026 Dilaksanakan Online Menggunakan SEB
Salah satu ketentuan penting dalam teknis terbaru adalah mekanisme pelaksanaan AKGTK.
Asesmen dilakukan secara online dan serentak berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Peserta menggunakan laptop atau PC dengan aplikasi Safe Exam Browser atau SEB serta koneksi internet.
Artinya, peserta perlu memastikan perangkat yang akan digunakan sudah siap sebelum jadwal asesmen berlangsung.
Selain kesiapan perangkat, peserta wajib mengikuti penugasan yang tercatat di EMIS GTK. Materi maupun mata pelajaran tidak dapat dipilih secara bebas karena telah ditetapkan oleh Direktorat GTK Madrasah melalui sistem tersebut.
Aturan Penentuan Mapel Guru MTs dan MA
Kemenag menetapkan mekanisme tersendiri dalam menentukan mata pelajaran AKGTK bagi guru MTs dan MA.
Untuk guru yang sudah bersertifikasi, mata pelajaran asesmen menggunakan data mapel yang linier dengan sertifikasi dan memiliki Jam Tatap Muka (JTM) terbesar di jenjang MTs atau MA.
Jika terdapat mata pelajaran yang diampu dan sekaligus sama dengan bidang sertifikasi, mapel yang sama tersebut diprioritaskan.
Sementara bagi guru yang belum bersertifikasi, penentuan bidang AKGTK mengacu pada ijazah.
Jika terdapat ijazah yang linier dengan mata pelajaran tertentu, mapel asesmen ditetapkan berdasarkan linieritas ijazah tersebut.
Namun apabila tidak terdapat ijazah yang linier, penentuan dilakukan menggunakan mata pelajaran dengan JTM terbesar pada jenjang MTs atau MA.
Bagaimana dengan Guru MI?
Ketentuan berbeda berlaku untuk guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Guru yang mengajar mata pelajaran umum di MI pada prinsipnya diplot sebagai Guru Kelas, dengan tetap mempertimbangkan linieritas ijazah dan/atau sertifikasi.
Namun, guru dapat tetap diplot sebagai Guru Mata Pelajaran apabila ijazah atau sertifikasinya linier dengan enam bidang berikut:
- Bahasa Arab
- Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
- Akidah Akhlak
- Al-Qur’an Hadis
- Fikih
- Bahasa Inggris
Sementara guru yang mengampu Matematika, Pancasila/PPKn, Bahasa Indonesia, IPA, atau IPS dapat diplot sebagai Guru Kelas apabila sertifikasi maupun ijazahnya tidak linier dengan mata pelajaran tersebut.
Ada pula catatan penting dalam ketentuan terbaru. Jika mata pelajaran AKGTK yang diperoleh peserta melalui EMIS GTK ternyata berbeda dengan ketentuan plotting tersebut, koreksi disebut akan dilakukan untuk pelaksanaan AKGTK tahun berikutnya.
Jadwal AKGTK Madrasah 2026
AKGTK Madrasah 2026 berlangsung selama lima hari, yakni 5–9 Oktober 2026. Jadwal dibagi berdasarkan kelompok mata pelajaran dan jabatan.
Peserta tetap harus memeriksa akun EMIS GTK karena jadwal individual, sesi, dan penugasan yang berlaku ditampilkan melalui sistem tersebut.
Senin, 5 Oktober 2026
- Sesi 1, 07.30–09.30 WIB: Guru Kelas
- Sesi 2, 10.00–12.00 WIB: Guru Kelas
- Sesi 3, 13.00–15.30 WIB: Guru Kelas
Selasa, 6 Oktober 2026
- Sesi 1, 07.30–09.30 WIB: Guru Kelas dan Akidah Akhlak
- Sesi 2, 10.00–12.00 WIB: Akidah Akhlak dan Bahasa Arab
- Sesi 3, 13.00–15.30 WIB: Al-Qur’an Hadis dan Bahasa Arab
Rabu, 7 Oktober 2026
- Sesi 1, 07.30–09.30 WIB: SKI dan Fikih
- Sesi 2, 10.00–12.00 WIB: Bahasa Indonesia dan IPS
- Sesi 3, 13.00–15.30 WIB: Bahasa Inggris, Biologi, dan Ekonomi
Kamis, 8 Oktober 2026
- Sesi 1, 07.30–10.30 WIB: Matematika
- Sesi 2, 10.30–12.30 WIB: Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Kepala Madrasah
- Sesi 3, 13.00–15.30 WIB: Kepala Madrasah, Pengawas, Laboran, dan Pustakawan
Jumat, 9 Oktober 2026
- Sesi 1, 07.30–10.30 WIB: Fisika, Kimia, dan IPA
Pembagian tersebut merupakan jadwal umum. Peserta tetap perlu mengikuti tanggal dan sesi yang tercantum pada akun EMIS GTK masing-masing.
Peserta Harus Login Sebelum Ujian Dimulai
Ketentuan teknis terbaru juga mengatur waktu kesiapan peserta sebelum asesmen.
Peserta diminta sudah siap 30 menit sebelum asesmen, kemudian melakukan login sekitar 15 menit sebelum waktu pelaksanaan.
Setelah masuk ke sistem, peserta harus melakukan konfirmasi kehadiran. Konfirmasi tersebut paling lambat dilakukan 10 menit setelah sesi dimulai.
Panitia pusat melakukan persetujuan atau approval peserta secara berkala sesuai jadwal.
Jika peserta mengalami kegagalan loading, kendala tersebut perlu disampaikan kepada Kantor Wilayah. Ketentuan teknis menyebut soal dapat dibuat kembali sekitar 30 menit setelahnya.
Materi AKGTK Guru Kelas Lebih Lengkap
Pada informasi sebelumnya, cakupan Guru Kelas banyak disebut hanya meliputi Literasi, Numerasi, dan Sains.
Namun, ketentuan teknis yang diterbitkan 22 September 2026 memberikan rincian yang lebih lengkap.
Untuk Guru Kelas, komponen yang tercantum meliputi:
- Pedagogik: 15 soal
- Profesional: 80 soal
- Literasi: 15 soal
- Numerasi: 15 soal
- Sains: 15 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Dengan demikian, Moderasi Beragama dan kompetensi pedagogik juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan peserta Guru Kelas.
Jumlah Soal Guru Mata Pelajaran
Untuk guru mata pelajaran pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK, komponen asesmen yang tercantum terdiri atas:
- Pedagogik: 20 soal
- Profesional: 80 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Bidang profesional disesuaikan dengan mata pelajaran masing-masing peserta.
Daftar mapel yang tercantum dalam teknis AKGTK meliputi Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah.
Materi Kepala Madrasah
Kepala Madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK mengikuti asesmen sesuai kompetensi jabatan.
Komposisi materi yang tercantum adalah:
- Manajerial: 36 soal
- Supervisi: 12 soal
- Kewirausahaan: 12 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Total soal untuk Kepala Madrasah sebanyak 80 soal.
Materi Pengawas Madrasah
Untuk Pengawas Madrasah, terdapat lima komponen yang diujikan, yaitu:
- Supervisi Akademik: 15 soal
- Supervisi Manajerial: 15 soal
- Evaluasi Pendidikan: 15 soal
- Penelitian dan Pengembangan: 15 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Totalnya mencapai 80 soal.
Materi Laboran dan Pustakawan
Tenaga perpustakaan dan tenaga laboratorium juga mendapatkan komposisi soal tersendiri.
Untuk Pustakawan, materi terdiri atas:
- Profesional: 60 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Sementara Laboran mendapatkan:
- Profesional: 60 soal
- Moderasi Beragama: 20 soal
Masing-masing kelompok mengikuti 80 soal sesuai kompetensi bidang tugasnya.
Buku, HP hingga Kalkulator Tidak Boleh Digunakan
Peserta juga perlu memperhatikan tata tertib selama AKGTK berlangsung.
Ketentuan teknis menyatakan peserta tidak diperkenankan menggunakan buku atau referensi lain saat mengerjakan asesmen.
Selain itu, penggunaan kamera, handphone, flashdisk, external hard disk, kalkulator, maupun perangkat lain yang tidak diperbolehkan juga dilarang.
Asesmen harus dikerjakan sendiri oleh peserta dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Pelaksanaan akan dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta dapat dimonitor oleh Kantor Wilayah Kemenag maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Cek EMIS GTK Sebelum 5 Oktober
Dengan pelaksanaan AKGTK 2026 yang semakin dekat, peserta sebaiknya tidak hanya berfokus pada materi ujian.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan data pada EMIS GTK sudah sesuai, termasuk mata pelajaran AKGTK, status penugasan, jadwal, dan sesi.
Peserta juga perlu menyiapkan laptop atau PC yang akan digunakan, memastikan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dapat berjalan dengan baik, serta mengecek kestabilan koneksi internet.
Jadwal yang tampil di akun EMIS GTK menjadi rujukan utama bagi masing-masing peserta. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara jadwal umum dengan informasi individual pada akun, peserta perlu mengikuti penugasan yang diberikan melalui EMIS GTK.
AKGTK Madrasah 2026 akan dimulai pada Senin, 5 Oktober 2026, sehingga masih terdapat waktu bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memeriksa kelengkapan teknis sekaligus mempersiapkan materi sesuai bidang asesmen masing-masing.
