— Kebijakan pemerintah yang menetapkan masa kontrak manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selama dua tahun menuai perhatian kalangan pengamat. Rully Indrawan selaku pengamat koperasi menilai durasi tersebut seharusnya tidak menjadi penentu utama dalam menjaga kelangsungan program di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa para manajer KDKMP akan mengemban tugas dengan status sebagai pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Penempatan mereka berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rully, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga mandiri yang kepemilikan sepenuhnya berada di tangan para anggota. Oleh karena itu, campur tangan pemerintah dipandang sebagai bentuk dukungan yang bersifat tentatif, fakultatif, dan sebagai pemungkin.

“Prinsipnya koperasi itu lembaga mandiri, maka dukungan pemerintah memang sifatnya tentatif, fakultatif dan enabling,” kata Rully pada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa KDKMP dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Tolok keberhasilan program ini semestinya dilihat dari seberapa kuat kelembagaan serta sistem sosial yang terbentuk di tingkat warga, bukan semata-mata bergantung pada durasi penugasan manajer oleh pemerintah.

Meski demikian, Rully mengakui bahwa kehadiran manajer tetap memegang fungsi krusial selama masa tugas berjalan. Sikap serta kinerja figur tersebut akan sangat menentukan kemampuan organisasi dalam menumbuhkan semangat kerja kolektif.

“Keberlanjutan tugasnya sangat dipengaruhi oleh kinerja dan attitude manajer, dalam membangun kerja kolektifnya di dalam organisasi,” ujarnya.

Begitu masa penugasan selama dua tahun rampung, Rully menegaskan bahwa KDKMP wajib bertransformasi menjadi institusi ekonomi berbasis kerakyatan yang mandiri. Para pengurus beserta anggota lokal harus mengambil alih peran untuk meneruskan roda organisasi.

Di sisi lain, pemerintah maupun badan usaha milik negara dalam kerangka KDKMP semestinya memposisikan diri sebagai fasilitator, alih-alih bertindak sebagai pemilik mutlak dari koperasi tersebut.

“Pemilik koperasi adalah anggota dengan personifikasi pada pengurus, manajer adalah petugas yang diberi mandat oleh pemerintah (BUMN) dalam masa dua tahun,” jelas Rully.

Ia pun mengingatkan agar pelaksanaan program ini tidak memicu pembagian tanggung jawab yang timpang. Rully meminta jangan sampai keberhasilan KDKMP di kemudian hari hanya diakui sebagai gerai milik Agrinas, sementara kegagalan berikut beban utangnya justru ditanggung oleh para pengurus lokal.

“Yang tidak boleh adalah, bila dalam kurun waktu dua tahun itu berhasil dengan baik, KDKMP diklaim hanya sebagai gerai milik Agrinas. Namun bila kurang berhasil, beban organisasi termasuk utang ke Himbara jadi beban pengurus,” tegasnya.

Secara umum, Rully optimistis program KDKMP tetap dapat berlanjut seusai masa kontrak manajer berakhir. Hanya saja, konsistensi arah kebijakan pemerintah serta kekuatan kelembagaan di tengah masyarakat akan menjadi penentu utamanya.

“Mestinya harus berlanjut asal tidak terus-terusan salah kebijakan, khususnya memposisikan KDKMP dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Zulhas memastikan bahwa para manajer KDKMP sudah siap diterjunkan mulai 1 Oktober 2026. Pemerintah mengimbau setiap tenaga manajer yang telah memperoleh lokasi penugasan agar segera menerima dan menandatangani kontrak demi mengamankan status kepegawaian mereka.

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi potensi gugurnya status manajer akibat ketidaksesuaian lokasi penugasan dengan domisili asal, mengingat jumlah peserta yang telah dilatih melebihi ketersediaan Kopdes yang siap beroperasi saat ini.

“Yang penting terima dulu. Agar status nggak gugur, kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.

Sebagai contoh, Zulhas menyebutkan adanya kasus di mana seorang manajer berdomisili di Depok tetapi mendapatkan alokasi penugasan hingga ke Gorontalo. Pemerintah memastikan pemindahan lokasi penugasan ke wilayah yang lebih dekat akan diproses setelah fasilitas Kopdes setempat siap beroperasi.

“Kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima, artinya statusnya tetap sebagai manajer koperasi. Kalau nggak diterima kan gugur,” katanya.