Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237,09 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim penuntut umum koneksitas yang terdiri dari jaksa dan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Selain hukuman penjara, mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, serta mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Lantas, apa penyebab Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara?
Kasus korupsi penjualan lahan negara di Cilacap
Perkara yang menjerat Widi Prasetijono berkaitan dengan transaksi penjualan lahan perkebunan seluas 716,2 hektare di wilayah Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Lahan tersebut dijual oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA), dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar.
Menurut penuntut umum, tanah tersebut berasal dari aset sitaan negara setelah peristiwa 1965 yang pengelolaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Karena berstatus barang milik negara (BMN), tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa melalui mekanisme dan persetujuan dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Namun, jaksa menyebut Widi yang ketika itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro telah memerintahkan pelepasan sertifikat dan penjualan lahan tersebut.
Persoalan muncul setelah PT CSA menggunakan dana daerah untuk membiayai pembelian tanah, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan secara sah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan dalam persidangan, transaksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.094.000.000.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana hasil transaksi kepada para terdakwa. Widi disebut menerima Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya untuk kepentingan pribadi.
Alasan jaksa menuntut Widi Prasetijono 10 tahun penjara
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Widi Prasetijono.
Pertama, Widi dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana.
Kedua, jaksa menilai Widi tidak memberikan keteladanan yang baik ketika menjalankan tugas sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Ketiga, perbuatan yang didakwakan kepadanya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat, penuntut umum menyatakan Widi telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan satu keadaan yang meringankan, yakni masa pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun.
Atas pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dituntut membayar uang pengganti Rp21,05 miliar
Selain pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer, Widi Prasetijono dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Penuntut umum meminta pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, jaksa meminta agar Widi menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Tiga terdakwa lainnya juga dituntut penjara
Dalam perkara yang sama, penuntut umum koneksitas turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain yang berasal dari unsur militer dan sipil.
| Nama terdakwa | Tuntutan penjara | Uang pengganti |
|---|---|---|
| Widi Prasetijono | 10 tahun | Rp21,05 miliar |
| Sjaiful Nursaid | 6 tahun | Rp3,23 miliar |
| Wisnu Kurniawan | 4 tahun | Rp2,76 miliar |
| Suko Madyo Susilo | 3 tahun | Rp1,3 miliar |
Sjaiful Nursaid merupakan mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, sedangkan Wisnu Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dan menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Suko Madyo Susilo yang merupakan mantan Direktur Operasional PT RSA dituntut membayar denda Rp250 juta.
Penuntut umum menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan penyertaan tindak pidana.
Meski demikian, tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir pengadilan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan pembelaan para terdakwa sebelum menentukan putusan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada 2 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.









