Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menyatakan bahwa Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia perlu memiliki kendali penuh atas penetapan harga komoditas strategisnya. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Sarjito meyakini pembangunan bursa komoditas di dalam negeri akan menjadi solusi efektif untuk mengendalikan berbagai isu seperti transfer pricing dan under-invoicing, baik dari sisi harga maupun volume. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Seluruh transaksi yang tercatat di bursa komoditas akan menjadi tolok ukur penting yang memberikan dampak langsung pada perekonomian negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara serta mengoptimalkan penerimaan pajak secara lebih proporsional.

OJK berencana menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada 10 Agustus 2026. Setelah itu, peraturan tersebut akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan dan diundangkan pada 17 September 2026.

Menurut Sarjito, POJK tersebut merupakan langkah awal dari rangkaian proses yang lebih panjang. Ke depannya, OJK juga mengusulkan pembentukan POJK baru dan menunggu peraturan presiden yang akan menetapkan mineral serta komoditas strategis mana saja yang akan diperdagangkan. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.