Saham

BEI Buka Peluang Saham HSC Kembali Masuk IHSG, Evaluasi Kepemilikan Dilakukan Setiap Tiga Bulan

BEI membuka peluang saham HSC kembali masuk IHSG jika kriteria konsentrasi kepemilikan tak terpenuhi. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan.

BEI Buka Peluang Saham HSC Kembali Masuk IHSG, Evaluasi Kepemilikan Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Foto: EmitenNews

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan bagi saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) untuk kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Peluang tersebut bergantung pada hasil evaluasi berkala terhadap struktur kepemilikan dan karakteristik perdagangan saham terkait.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan, status HSC bukan penetapan permanen dan tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran. Saham yang sebelumnya dikeluarkan dari perhitungan indeks berpeluang kembali apabila tidak lagi memenuhi kriteria konsentrasi kepemilikan tinggi.

Status HSC Tidak Bersifat Permanen

Iding menjelaskan, penentuan saham dalam daftar HSC mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk konsentrasi kepemilikan oleh pihak tertentu, price impact ratio (PIR), serta aspek pengawasan pasar.

Menurut dia, daftar tersebut berfungsi sebagai informasi awal bagi investor dan regulator untuk memahami kondisi kepemilikan serta aktivitas perdagangan suatu saham. Karena itu, pencantuman emiten dalam daftar HSC tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.

“Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” ujar Iding kepada media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

BEI akan meninjau saham HSC berdasarkan indikator PIR setiap tiga bulan. Jadwal evaluasi tersebut diselaraskan dengan peninjauan IHSG dan indeks utama lainnya.

Melalui mekanisme ini, perubahan status saham dapat dilakukan berdasarkan perkembangan data dan pemenuhan kriteria yang berlaku. Artinya, emiten yang masuk daftar HSC masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari perhitungan indeks apabila kondisi kepemilikannya berubah.

Saham HSC Tetap Bisa Diperdagangkan di Bursa

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana mengecualikan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG. Namun, kebijakan tersebut tidak melarang investor memperjualbelikan saham terkait di pasar reguler.

Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan pasar modal Indonesia setelah muncul perhatian dari penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI), terhadap transparansi kepemilikan dan keterukuran saham yang tersedia bagi publik.

Dengan demikian, pengecualian saham HSC dari IHSG perlu dibedakan dari penghentian perdagangan. Saham yang masuk kategori tersebut tetap dapat ditransaksikan sesuai ketentuan bursa.

BEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

Selain mengevaluasi saham HSC, BEI berencana memperluas keterbukaan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Informasi tersebut diharapkan membantu investor mengidentifikasi struktur kepemilikan emiten secara lebih jelas, termasuk memperkirakan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan atau free float.

Keterbukaan ini menjadi penting karena jumlah saham yang tercatat di bursa tidak selalu menggambarkan keseluruhan saham yang efektif tersedia bagi investor publik.

Melalui evaluasi berkala dan peningkatan transparansi, BEI berupaya memperkuat kualitas informasi pasar. Meski demikian, keberhasilan reformasi tersebut juga bergantung pada konsistensi penerapan aturan dan kemampuan pasar modal Indonesia memenuhi standar transparansi yang menjadi perhatian investor global.