Topik.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memangkas batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di pasar tunai serta pasar reguler menjadi Rp 1 per saham, dari ketentuan sebelumnya yang berada di level Rp 50 per saham.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang mengumumkan perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Pemberlakuan aturan baru ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026 yang diteken pada 21 September 2026.
“Perubahan batasan harga terendah (minimum) efek yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp 1,00,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut pada Senin (21/9/2026).
Melalui penyesuaian ini, saham-saham yang diperdagangkan di bawah level Rp 50 tidak lagi tertahan oleh batas minimum lama. Seiring dengan itu, otoritas bursa turut melakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto rejection (AR) guna mengakomodasi rentang harga yang lebih lebar.
Ketentuan Auto Rejection Saham Terbaru
BEI menetapkan aturan auto rejection atas dan bawah masing-masing sebesar Rp 1 khusus untuk saham dengan rentang harga Rp 1 sampai Rp 10.
| Rentang Harga Saham | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah |
|---|---|---|
| Rp 1 – Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Di atas Rp 10 – Rp 200 | 35% | 15% |
| Di atas Rp 200 – Rp 5.000 | 25% | 15% |
| Di atas Rp 5.000 | 20% | 15% |
Mekanisme batas pergerakan Rp 1 untuk auto rejection atas dan bawah pada rentang Rp 1 sampai Rp 10 berfungsi sebagai pengaman agar pergerakan harga instrumen bernominal sangat rendah tetap terkendali di dalam koridor pasar.
Aturan Baru Unit Penyertaan
Penyesuaian batas minimum harga turut diberlakukan pada Peraturan II-O yang mengatur perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pada instrumen tersebut, BEI menetapkan batas auto rejection atas dan bawah masing-seragam sebesar Rp 1 untuk rentang harga Rp 1 hingga Rp 10. Sementara itu, untuk instrumen berharga di atas Rp 10, batas auto rejection atas dan bawah dipatok masing-masing 10%.
Langkah perubahan ini membuka peluang bagi efek tertentu di BEI untuk diperdagangkan sampai level Rp 1. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai bagian dari agenda bursa dalam menyempurnakan mekanisme perdagangan serta memperluas fleksibilitas pembentukan harga.
Dengan batasan baru ini, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 kini mempunyai ruang gerak untuk membentuk harga yang lebih leluasa berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku.
Sebelumnya, BEI menyampaikan bahwa penurunan batas minimum harga saham bertujuan untuk mendongkrak likuiditas serta mengoptimalkan price discovery di pasar modal. Dengan rentang yang lebih luas, pembentukan harga diharapkan mampu merefleksikan kondisi penawaran dan permintaan secara lebih tepat.
Di sisi lain, penerapan sistem pembatasan pergerakan harga menunjukkan komitmen bursa untuk tetap menjaga kontrol perdagangan, meskipun batas minimum harga telah diturunkan secara signifikan.
