Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum. Penyidik mendalami dugaan pengaturan pembayaran cukai yang menyebabkan setoran kepada negara tidak sesuai dengan kewajiban seharusnya.
Praktik yang tengah diselidiki itu disebut diduga berlangsung sejak 2010. KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tetapi nominal pastinya masih memerlukan penghitungan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menelusuri mekanisme pembayaran cukai dan dugaan pengaturan nilai setoran dalam proses tersebut.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.
KPK geledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai
Dalam rangka mengumpulkan barang bukti, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026. Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus dan kantor pelayanan Bea Cukai setempat.
Pada Kamis (29/10/2026), penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (30/10/2026). Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Potensi kerugian negara masih dihitung
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam penyidikan tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Angka itu masih merupakan perkiraan awal, bukan hasil penghitungan final yang telah ditetapkan.
Penyidik perlu memeriksa dokumen pembayaran cukai, transaksi terkait, serta keterangan para pihak untuk memastikan besaran kewajiban yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Selain itu, KPK menelusuri kemungkinan adanya pengaturan dalam pengurusan pita cukai rokok. Pemeriksaan barang bukti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk pemanggilan saksi.
PT Djarum hormati proses hukum
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan sebelumnya mengatakan perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan setelah penggeledahan oleh penyidik KPK. Sementara itu, dugaan penyimpangan yang tengah ditelusuri masih harus diuji melalui proses penyidikan.
Pengembangan kasus korupsi Bea Cukai
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK sebelumnya menangani perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Pada akhir Oktober 2026, KPK melanjutkan pengembangan perkara melalui penyidikan terkait sektor cukai. Namun, pihak yang diproses dalam perkara sebelumnya tidak otomatis memiliki status hukum yang sama dalam penyidikan baru tersebut.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada awal November 2026, KPK masih mendalami bukti dan keterlibatan para pihak. Pengusutan ini belum dapat disimpulkan sebagai pembuktian kesalahan PT Djarum maupun individu tertentu.









