Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan kripto sepanjang Agustus–September 2026. Situasi ini menegaskan urgensi ketahanan siber, tata kelola yang baik, serta kewaspadaan tinggi dari para pengguna di tengah ekspansi layanan keuangan digital.
Upaya penanganan insiden ini dijalankan OJK lewat sinergi bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), industri perbankan, lembaga kliring, penyedia jasa pembayaran, serta pedagang aset keuangan digital (PAKD). Fokus penanganan mencakup pengawasan transaksi yang tidak biasa, pemblokiran rekening terkait, hingga proses pemulihan dana.
Urgensi perlindungan tersebut turut tercermin dalam laporan kolaborasi antara CPA Australia, OJK, dan UID Foundation. Dokumen itu menggarisbawahi perlunya tata kelola efektif, kejelasan regulasi, kesiapan merespons insiden, serta kerja sama lintas sektor demi mewujudkan ekosistem aset digital yang tepercaya dari ancaman phishing, penyamaran layanan pelanggan, dan rekayasa sosial.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menekankan bahwa perlindungan pengguna harus berjalan seiring antara keandalan sistem dan kesadaran digital yang matang.
“Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan, rasa urgensi, atau menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Salah satu modus operandi yang wajib dihindari adalah pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai layanan pelanggan INDODAX melalui sambungan telepon, akun media sosial palsu, surel, atau situs tiruan. Perusahaan menegaskan tidak pernah menyediakan layanan bantuan melalui aplikasi WhatsApp, kendati platform pesan itu dipakai untuk mengirimkan kode OTP dalam proses autentikasi tertentu. Tim layanan resmi juga dipastikan tidak akan pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, maupun data privasi akun lainnya.
Aloysia menyarankan agar masyarakat tidak langsung mempercayai nomor telepon atau akun yang didapat dari hasil pencarian web, pesan langsung, maupun platform pihak ketiga tanpa melakukan pengecekan keaslian.
“Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi, membuka tautan, atau memberikan data pribadi. Hentikan komunikasi dan lakukan konfirmasi serta verifikasi secara terpisah melalui kanal dan kontak resmi INDODAX,” tambahnya.
Masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan melalui nomor resmi (021) 5065 8888, layanan prioritas di (021) 5036 8888, surel melalui [email protected], atau memanfaatkan fitur Live Chat di situs dan aplikasi INDODAX. Akun media sosial resmi terdaftar di @indodax, kanal Telegram resmi pada @indodaxroom, serta informasi direktori kanal sah yang dapat diakses melalui indodax.info.
Pihak manajemen terus mengingatkan pengguna untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, bersikap kritis terhadap sumber informasi, serta hanya mengakses saluran resmi manakala memerlukan bantuan teknis demi menekan celah kejahatan siber.









