Topik.id — Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mengalami perubahan untuk peserta jenjang SMA. Mulai pelaksanaan TKA pada September 2026, hasil ujian siswa SMA tidak lagi disajikan menggunakan rentang nilai 0 sampai 100 seperti sebelumnya.
Perubahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Peserta TKA tingkat SD/MI dan SMP/MTs tetap menggunakan sistem penilaian yang sama, yakni rentang skor 0-100. Ketentuan mengenai perbedaan sistem penilaian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026.
Skor TKA SMA Beralih ke Rentang 200-800

Peserta TKA jenjang SMA akan mendapatkan hasil ujian dengan sistem skor baru. Jika sebelumnya nilai berada pada rentang 0-100, mulai pelaksanaan TKA September 2026 skor akan berada dalam rentang 200 hingga 800.
Perubahan skala tersebut menjadi salah satu bagian dari penyesuaian penyajian hasil TKA untuk jenjang SMA. Dengan sistem baru ini, peserta perlu memahami bahwa angka yang muncul pada hasil ujian tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan nilai TKA menggunakan skala sebelumnya.
Rentang 200-800 tersebut berlaku untuk masing-masing mata uji yang diikuti peserta. Selain memperoleh skor numerik, hasil TKA juga akan disertai pengelompokan berdasarkan kategori capaian.
TKA SD dan SMP Tetap Menggunakan Skor 0-100
Berbeda dengan jenjang SMA, peserta TKA tingkat SD/MI dan SMP/MTs tidak mengalami perubahan rentang nilai.
Hasil TKA untuk kedua jenjang tersebut tetap menggunakan skala 0-100. Artinya, siswa SD dan SMP yang mengikuti TKA pada pelaksanaan 2026 masih akan menerima skor dalam rentang yang sama seperti sistem penilaian sebelumnya.
Ketentuan tersebut menjadi pembeda utama dalam sistem pengolahan hasil TKA 2026. Orang tua dan siswa perlu memperhatikan jenjang pendidikan ketika membaca hasil ujian karena skala nilai SMA berbeda dengan SD dan SMP.
Perbedaan ini juga telah ditetapkan dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.
Nilai TKA Dikelompokkan dalam Beberapa Kategori
Selain menampilkan skor, hasil TKA juga akan mengelompokkan capaian peserta ke dalam kategori tertentu. Untuk jenjang SD dan SMP, terdapat tiga kategori utama, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang.
Kategori tersebut memberikan gambaran mengenai capaian siswa berdasarkan hasil pengolahan nilai yang diperoleh dalam TKA. Dengan demikian, hasil ujian tidak hanya dilihat dari angka yang tercantum, tetapi juga melalui kategori capaian yang diberikan.
Peserta juga dapat memperoleh predikat Istimewa apabila memenuhi batas skor yang telah ditentukan. Ketentuan batas tersebut berbeda antara jenjang SD/SMP dan SMA.
Batas Predikat Istimewa SD dan SMP
Untuk peserta TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs, predikat Istimewa diberikan kepada siswa yang memperoleh skor minimal 95,00 pada masing-masing mata uji.
Artinya, capaian tinggi pada satu mata pelajaran saja belum cukup untuk memperoleh predikat tersebut. Peserta harus mencapai nilai setidaknya 95,00 pada setiap mata uji yang menjadi bagian dari penilaiannya.
Sementara itu, rentang nilai yang digunakan tetap 0-100. Karena itu, skor 95,00 atau lebih menunjukkan peserta telah memenuhi batas yang ditetapkan untuk predikat Istimewa pada jenjang tersebut.
Siswa SMA Perlu Mencapai Skor Minimal 725
Peserta TKA jenjang SMA memiliki ketentuan berbeda untuk mendapatkan predikat Istimewa. Setelah sistem skor diubah menjadi rentang 200-800, batas minimal yang ditetapkan adalah 725,00.
Sama seperti jenjang SD dan SMP, batas tersebut berlaku pada masing-masing mata uji. Dengan demikian, peserta SMA harus memperoleh nilai minimal 725,00 pada setiap mata uji untuk mendapatkan predikat Istimewa.
Perubahan skala nilai dan batas predikat ini membuat siswa SMA perlu memahami cara membaca hasil TKA 2026. Sementara itu, siswa SD/MI dan SMP/MTs tetap menggunakan sistem nilai 0-100 dengan ketentuan kategori serta predikat yang berbeda sesuai jenjangnya.
