— Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai tersangka. Kali ini, dia disangkakan terlibat dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Penetapan status hukum tersebut menandai kali ketiga Fahd terseret dalam perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, dia juga pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2012 dan 2017.

Kasus terbaru ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan Fahd bersama sejumlah pihak lainnya.

Berikut adalah rincian tiga perkara korupsi yang pernah dan sedang menjerat Fahd A Rafiq:

1. Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Perkara pertama yang menyeret nama Fahd terjadi pada tahun 2012. Saat itu, dia terlibat dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan langsung ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 27 Juli 2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd yang berstatus sebagai pengusaha sekaligus pimpinan organisasi kepemudaan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pengucuran anggaran untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh.

2. Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran

Lima tahun berselang, tepatnya pada 27 April 2017, Fahd kembali diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, dia memegang jabatan sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga.

Fahd diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011/2012. Dia disangkakan bekerja sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

“KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012,” ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 April 2017.

Dalam pengusutan perkara ini, Fahd diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3,4 miliar bersama dua terpidana sebelumnya yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

3. Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Kasus ketiga yang terbaru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjaring Fahd bersama 16 orang lainnya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik turut menyita puluhan boks serta koper yang berisi uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Meski demikian, rincian nominal total uang tersebut belum dirilis secara resmi.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).

Selepas rangkaian pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, dengan Fahd sebagai salah satunya yang kini telah mengenakan rompi oranye tahanan.