Internasional

Meta Kena Denda Rp 450 Triliun Akibat Skandal Privasi

Meta dijatuhi denda sebesar Rp 450 triliun oleh pengadilan New Mexico terkait kasus privasi data dan berencana mengajukan banding.

Meta Kena Denda Rp 450 Triliun Akibat Skandal Privasi

Meta kembali menghadapi bayang-bayang skandal Cambridge Analytica setelah pengadilan negara bagian New Mexico menjatuhkan hukuman denda sebesar USD 25 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 450 triliun, dalam kasus privasi data.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah juri menyatakan perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu terbukti bersalah karena memberikan informasi yang menyesatkan kepada warga New Mexico mengenai kebijakan privasi data mereka.

Dalam persidangan, juri mencatat adanya 43 juta pelanggaran yang dilakukan oleh Meta. Mengingat setiap pelanggaran dikenai denda sebesar USD 5.000, hukuman maksimal yang berpotensi dijatuhkan sebenarnya mencapai USD 219 miliar.

Sebelum keputusan akhir diambil, pihak New Mexico menuntut denda berkisar antara USD 35 miliar hingga USD 40 miliar. Di sisi lain, Meta meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda yang jauh lebih ringan, yakni senilai USD 3,45 miliar. Hakim Francis Matthew akhirnya menetapkan angka USD 25 miliar sebagai keputusan resmi.

Gugatan hukum yang diajukan pada tahun 2021 ini tidak berfokus secara langsung pada praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh Cambridge Analytica di masa lalu. Permasalahan utama dalam gugatan ini berpusat pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Meta mengenai perlindungan data, privasi, serta moderasi konten dalam beberapa tahun terakhir.

“Sudah terlalu lama perusahaan teknologi besar beroperasi seolah-olah ukuran dan pengaruhnya membuat mereka kebal terhadap hukum,” kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez dalam pernyataan resminya, Kamis (22/10/2026).

“Perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi nyata,” sambungnya.

Dana hasil denda tersebut direncanakan untuk mendukung sistem pendidikan di New Mexico, lengkap dengan ketentuan bunga sebesar 15 persen per tahun sampai pembayaran dilunasi. Menurut Torrez, dana tersebut bahkan berpotensi membiayai pembangunan sekolah di wilayah tersebut hingga satu abad ke depan.

Sementara itu, Chief Legal Officer Meta, C.J. Mahoney, menyampaikan kritik keras terhadap putusan denda tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan akan segera menempuh jalur banding dan optimis bisa memenangkan proses hukum lanjutan.

“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pungutan atas kebebasan berbicara demi menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh disampaikan secara daring,” ujar Mahoney.